BAB I
PENDAHULUAN
Kebebasan dari kemelaratan merupakan perkembangan baru dalam sejarah HAM. Hak-hak plitik saja tidak cukup, kegiatan politik seperti ikut serta dalam pemilu tidak ada artinya apabila kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal tidak terpenuhi. Sejalan dengan itu Komisi Hak Asasi Manusia (Comision Of Human Right) tahun 1946 yang didirikan olehPBB berhasil menetapkan secara resmi beberapa hak ekonomi dan sosial. Kemudian pad atahun 1948 pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi Manusia (Universitas Declaration of Human Right) ditandatangani oleh PBB.
Tujuan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) bertujuan untuk menegakkan hak asasi Manusia.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia dilahir yang bersifat kodrati dan universal. Kodrati artinya hak asasi manusia merup anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan universal artinya hak asasi itu tidak mengenal perbedaan ras, suku, keturunan, agama, atau jenis kelamin. Hak yang paling dasar bagi manusia, menurut John Locke ada tiga yaitu hak hidup, hak merdeka, dan hak milik.
Pengertian hak Asasi Manusia menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah “Seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B. Sejarah Perkembanan Hak Asasi Manusia
Negara dibentuk sebagai sarana untuk memenuhi tujuan hidup manusia, negara, bukan merupakan tujuan, oleh karena itu negara harus dapat memberikan kebebasan-kebebasan kepada warganya dalam kerangka pencapaian tujuan hidupnya. Namun dalam sejarah perkembangan umat manusia telah tercatat berbagai macam penindasan yang dilakukan oleh manusia terhadap manusia lainnya. Sejarahpun mencatat banyak kejadian seseorang atau sekelompok orang melakukan perlawanan terhadap penindasan yang dilakukan oleh orang atau rezim. Perlawanan yang dilakukan merupakan perjuangan untuk membebaskan hak asasinya yang telah dirampas. Perjuangan mereka telah melahirkan beberapa naskah pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia.
C. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Sejalan dengan perkembangan zaman, hak asasi manusiapun mengalami perkembangan, yang tujuannya adalah untuk melengkapi konsep mengenai hak asasi manusia yang sebelumnya. Secara umum dewasa ini para pemerhati HAM menggolongkan HAM menjadi:
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual,dan memanfaatkan sesuatu.
c. Hak Asasi Politik (Political Rights) yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih dan memilih dalam pemilu, dan hak untuk mendirikan parpol.
d. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality).
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights) yang meliputi hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
f. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights) misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan peradilan.
D. Proses Pengadilan HAM Internasional
a. Pengadilan kejahatan internasional Ad Hoc.
Pengadilan kejahatan internasional Ad Hoc (Mahkamah Keja Internasional yang khusus dan terbatas) setelah selesai mengadili kemudian dibubarkan. Pengadilan kejahatan internasional Ad Hoc ada dua cara yaitu
1. Dibentuk oleh negara-negara berdasarkan perjanjian internasi Contohnya adalah Pengadilan Militer Internasional yang berkedudukan Nerenburg dan Tokyo untuk mengadili penjahat perang Jerman Jepang.
2. Dibentuk melalui Dewan Keamanan PBB. Contohnya adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Yugoslavia, untuk mengadili pelanggaran HAM di Yugoslavia.
b. Pengadilan kejahatan internasional yang bersifat permanen.
1. Mahkamah Internasional, yang berkedudukan di Den Haag. Mahkamah ini berwenang memutus perkara hukum yang dipersengketakan antar negara dan memberi pertimbangan hukum berbagai kasus yang dilimpahkan kepadanya.
2. Mahkamah Militer Internasional, yang dibentuk pada tahun 1945 bertugas mengadili pelaku kejahatan perang, misalnya kejahatan Perang Dunia II.
3. Mahkamah Pidana Internasinal, dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 bertugas untuk mengadili tindakan kejahatan kemanusiaan dan memutus mata rantai kekebalan hukum.
Bentuk pengadilan terhadap pelanggaran HAM internasional dapat digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut:
Bentuk Pengadilan terhdap Pelanggaran HAM secara Internasional
Sumber : Drs. Abdurrahman, M.Pd, hal. 55
E. Partisipasi Terhadap Penegakan HAM
Penegakan hak asasi manusia merupakan kewajiban negara, pemerintah, hukum dan setiap orang. Oleh karena itu kita semua harus ikut serta menegakannya sesuai dengan peranan kita masing-masing, baik di sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Keikutsertaan kita dalam penegakan hak asasi manusia dapat kita lakukan diantaranya dengan cara:
1. Melaporkan adanya pelanggaran HAM yang kita jumpai kepada KOMNASHAM atau aparat lainnya.
2. Memberikan pemahaman kepada orang lain mengenai perlunya mengetahui, memahami dan menegakkan hak asasi manusia yang kita miliki
3. Ikut serta mempelajari, mengawasi dan menilai kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan penegakan HAM.
F. Penegakan HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Agar kepentingan warga dapat selaras dan tidak menimbulkan pelanggaran kepentingan HAM, maka setiap warga negara yang baik harus menunjukan perilaku sebagai berikut.
a. Lingkungan Masyarakat
1. Setiap warga masyarakat harus menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena masing-masing warga masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
2. Setiap warga masyarakat harus menyadari kewajiban sebagai bagian dari masyarakatnya.
3. Setiap warga masyarakat menyadari hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan.
4. Setiap warga masyarakat harus ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan nasional.
BAB III
KESIMPULAN
Manusia memiliki hak-hak yang paling dasar yaituhakhidup, hak merdeka, dan hak milik. Oleh karena itu negara harus dapat memberikan kebebasan – kebebasan kepada warganya agar t ercapai tujuan hidupnya.
Hak asasi manusia mengalami perkembangan yang tujuannya adalah untuk melengkapi konsep mengenai hak asasi manusia yang sebelumnya. Secara umum para pemerhati Ham menggolongkan HAM menjadi beberapa yaitu : Hak Asasi Pribadi, hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hkum dan pemerintahan, hak asasi sosial dan kebudayaan.
Penegakan HAM merupakan kewajiban negara, pemerintah hukum dan setiap orang agar warga dapat hidup selaras dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap Ham tersebut.
Minggu, 25 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar